Featured Video

Sabtu, 11 Desember 2010

KAWASAN INDUSTRI PALU

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada daerah untuk meningkatkan kemandirian lokal melalui pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki secara efisien dan optimal dalam rangka membangun daya saing daerah.Dengan ini daerah memiliki peran yang semakin strategis dalam mengembangkan dan mengoptimalkan sumber daya alamnya.Kota Palu sebagai pusat kegiatan nasional (PKN) memiliki peran sebagai kota pusat industri, perdagangan dan jasa. Dengan peran yang dimilikinya, salah satu upaya Pemerintah Kota Palu untuk mewujudkan perannya tersebut, maka perlu adanya usaha peningkatan daya saing dengan mengembangkan kompetensi inti daerahnya yaitu rotan dan kakao (Hasil penelitian Departemen Perindustrian dan Universitas Indonesia) yang didukung oleh pendirian UPT (Unit Pelayanan Teknis) rotan, sekolah rotan serta kawasan industri Palu. Rotan dan Kakao merupakan produk unggulan yang dimiliki oleh Kota Palu. Komoditas rotan dan kakao yang tersebar di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah yang banyak men-supply kebutuhan dalam negeri dan luar negeri.
Pengembangan Kawasan Industri di Kota Palu dilandasi oleh nilai keunggulan komparatif yang dimiliki daerah melalui pembangunan kompetensi inti daerah berupa pengolahan rotan dan kakao di kawasan tersebut. Dengan demikian Kawasan Industri di Palu dirancang sebagai kawasan yang unik dan terfokus pada pembangunan industri khusus yang membedakan dengan daerah industri lainnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Pemerintah Kota Palu berencana untuk mengembangkan kawasan industri yang berbasis pada kompetensi inti daerah setempat, sehingga kawasan industri ini memiliki kekhasan tersendiri dalam hal jenis-jenis industri yang akan dikembangkan, sesuai dengan potensi sumber daya industri di daerah.
Tujuan pengembangan kawasan industri di Kota Palu yaitu :
· Meningkatkan daya tarik bagi para investor, baik dari dalam negeri maupun asing.
· Meningkatkan pendayagunaan sumber daya secara optimal agar nilai tambah yang terwujud ada di dalam negeri.
· Pembangunan Industri sebagai motor penggerak dalam pertumbuhan ekonomi daerah termasuk penyerapan tenaga kerja, meningkatkan penerimaan devisa, dan meningkatkan kualitas SDM.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan penyusunan Master Plan Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Berbasis Kompetensi Inti Industri Daerah di Kota Palu merupakan bagian dari proses pengembangan Kota Palu, dan juga mampu berfungsi sebagai acuan kegiatan pembangunan, terutama kegiatan perindustrian. Ruang lingkup pekerjaan ini mencakup :
  1. Kebijakan
1. Kebijakan pengembangan industri daerah
2. Kebijakan tata ruang daerah terkait kegiatan industri
  1. Potensi SDA
1. Potensi SDA
2. Potensi industri eksisting dan industri unggulan
  1. Aspek Teknis
1. Konsepsi penyediaan prasarana dan sarana kawasan industri
2. Kriteria perancangan kawasan industri
3. Penyusunan Master Plan Kawasan Industri
  1. Aspek Ruang
1. Konsepsi dan strategi pengembangan kawasan industri
2. Kriteria perancangan kawasan industri
3. Penyusunan Master Plan Kawasan Industri
  1. Konsepsi Pengembangan
1. Pengadaan lahan
2. Pentahapan pengembangan
3. Kelembagaan
4. Rencana tindak (Action Plan)
KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Rencana Induk (Master Plan) pengembangan kawasan industri di Kota Palu yang mencakup aspek kebijakan, aspek potensi industri, aspek teknis, aspek ruang, dan aspek kelembagaan.
PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI
Adapun misi dari pengembangan kawasan industri Palu adalah sebagai stimulator iklim investasi yang berfungsi sebagai Pintu Gerbang investasi ke kawasan bagian Timur Indonesia dengan membangun dan mengembangkan kualitas sarana dan prasarana yang ramah lingkungan demi kepentingan para investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mendukung kemajuan pembangunan ekonomi di Sulawesi Tengah.
Konsep Kawasan Industri Palu
Konsep Kawasan Industri Palu merupakan Kawasan Industri Palu dengan luas 1.500 ha, yang berlokasi strategis di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kawasan ini dirancang sebagai kawasan industri modern dan terpadu, dengan memiliki infrastruktur dan fasilitas yang komprehensif, serta didukung oleh Badan Promosi Palu yang menyediakan pelayanan "One-Stop Services".
Untuk itu, maka penting menjalin kemitraan strategis dengan Departemen Perindustrian, Kawasan Industri Jababeka, dan Institusi lainnya. Dengan status kepemilikan ditangan pemerintah tersebut, dapat menjadikan harga lahan di kawasan industri lebih kompetitif.
Pembagian Luas Lahan Kawasan
Lahan kawasan merupakan Kawasan Industri berwawasan lingkungan yang berlokasi strategis dan tepat untuk dijadikan investasi. Dengan memiliki konsep sebagai Kawasan Industri Terpadu, dibangun diatas tanah seluas 1.500 ha, yang terletak di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Target Pasar
Sebagai target pasar, ditujukan untuk pasar internasional dan pasar domestik. Pasar internasional diantaranya adalah negara-negara seperti : Korea, Jepang, Taiwan, China dan Malaysia, sedangkan pasar domestik adalah untuk industri manufaktur dalam negeri, industri pendukung manufaktur, BUMN/BUMD dan industri kecil dan menengah.
Kawasan Ekonomi Khusus Palu (KEK - Palu)
Kawasan Ekonomi Khusus Palu terdiri atas variabel-variabel, yaitu :
Komitmen Pemerintah Daerah
Yang merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah (Gubernur, Walikota dan DPRD), perguruan tinggi dan dunia usaha yang bekerjasama secara efektif. Demi terciptanya iklim Investasi yang kondusif dan juga menyiapkan sumber daya yang diperlukan.
Lahan dan Batas Wilayah
Pengembangan Kawasan industri Palu ini terletak di Kawasan Utara Palu seluas 1.500 ha. Tepatnya di kecamatan Palu Utara yang meliputi wilayah Pantoloan, Baiya dan Lambara.
Batas wilayahnya terbagi menjadi :
  • Utara : Kecamatan Tawaeli dan Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala
dan Teluk Palu
  • Timur : Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong
  • Selatan : Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Dolo Kabupaten Donggala
  • Barat : Kecamatan Banawa dan Kecamatan Marawola,Kabupaten Donggala
Batas wilayah ini dipilih karena memiliki aksesibilitas lahan (sarana dan prasarana transportasi), barang dan sumber daya manusia yang cukup memadai.
Luas Kemiringan Sesuai Penggunaan Lahan
Penggunaan
Lahan
KemiringanLereng (%)
Jumlah
Ket
0 -3
0 - 8
8 - 15
15 - 25
25 - 40
Industri
18.68
37.29
291.82
197.12
197.30
742.20
Sudah
termasuk
luas jalan
dalam
kawasan
Komersil
-
12.79
70.87
8.46
18.19
236.81
Residrensial
10.69
66.92
77.23
70.45
11.51
110.31
Pendidikan, dll
46.44
28.35
82.52
6.44
-
163.75
Open Space
18.65
20.59
78.55
90.52
38.62
246.93
Jumlah
49.46
165.94
600.99
372.98
265.62
100.00
Sumber: Laporan Pemetaan Topografi Kota Palu, 2007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger